Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 1/2012 · Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2012
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 507.124.730.936,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 545.383.438.289,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit: (Rp. 38.258.707.353,-)
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Rp. 43.258.707.353,-
    • Pengeluaran: Rp. 5.000.000.000,-
    • Pembiayaan Netto: Rp. 38.258.707.353,-

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)