Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1995 tentang Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PP 23/1995 · PP No. 23 Tahun 1995 · PP Nomor 23 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1995Tanggal Penetapan:3 Agustus 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1995
Tanggal Penetapan03 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Gedangsari dan Kecamatan Saptosari. Kecamatan Gedangsari dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Nglipar, Patuk, dan Ngawen, sedangkan Kecamatan Saptosari dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Paliyan. Pusat pemerintahan Kecamatan Gedangsari berada di Desa Hargomulyo, dan pusat pemerintahan Kecamatan Saptosari berada di Desa Kepek. Batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)