Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 21/2011 · Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Umum Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) ditetapkan dengan tujuan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. KUPD ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah di Kota Bogor.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP), menegakkan hukum di bidang perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan WP, dan menertibkan administrasi perpajakan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah untuk menunjang kemandirian daerah dalam mensejahterakan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  • Tata cara dan tata laksana pemungutan pajak.
  • Hak dan kewajiban WP.
  • Sanksi administratif dan pidana.
  • Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Bogor, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Kewajiban WP untuk mendaftarkan diri dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  • Tata cara pembayaran pajak, penagihan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Pembukuan dan pemeriksaan WP.
  • Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya aparatur pajak, termasuk peningkatan kompetensi dan pemberian insentif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemungutan, hak dan kewajiban WP, serta ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah mengenai pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan penutupan sementara, penyegelan, dan/atau pembekuan izin terhadap usaha WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak terutang selama 6 (enam) bulan berturut-turut. 2. Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan daftar hitam (black list) perpajakan daerah terhadap WP yang memiliki piutang pajak. 3. WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau menyampaikan SPTPD tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (duaratus persen) dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPDKB.