di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 21/2011 · Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) ditetapkan dengan tujuan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. KUPD ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah di Kota Bogor.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP), menegakkan hukum di bidang perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan WP, dan menertibkan administrasi perpajakan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah untuk menunjang kemandirian daerah dalam mensejahterakan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya aparatur pajak, termasuk peningkatan kompetensi dan pemberian insentif.