Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017. APBD ini merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:
    • Pendapatan: Rp. 1.572.522.225.041,00
    • Belanja: Rp. 1.572.819.447.621,00
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 2.841.722.580,00
      • Pengeluaran: Rp. 2.544.500.000,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 297.222.580,00
    • Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan: Rp. 0,00
  2. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)