Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Jeneponto.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, jaringan perhubungan, sosial budaya, potensi desa, batas desa, ketersediaan tanah untuk kantor desa, serta sarana dan prasarana.
- Tata cara pembentukan desa meliputi prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD, Kepala Desa, dan Bupati melalui Camat, pembahasan oleh Tim Observasi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
- Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh pemerintah desa dan BPD dengan masyarakat.
- Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan.
- Tata cara perubahan status desa menjadi kelurahan meliputi prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD, Kepala Desa, dan Bupati melalui Camat, pembahasan oleh Tim Observasi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
- Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah.
- Pembiayaan pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Jeneponto.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.