Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan , Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 5/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan , Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Jeneponto.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, jaringan perhubungan, sosial budaya, potensi desa, batas desa, ketersediaan tanah untuk kantor desa, serta sarana dan prasarana.
  • Tata cara pembentukan desa meliputi prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD, Kepala Desa, dan Bupati melalui Camat, pembahasan oleh Tim Observasi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
  • Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh pemerintah desa dan BPD dengan masyarakat.
  • Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan.
  • Tata cara perubahan status desa menjadi kelurahan meliputi prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD, Kepala Desa, dan Bupati melalui Camat, pembahasan oleh Tim Observasi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
  • Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah.
  • Pembiayaan pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Jeneponto.
  • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

(-)

(-)