Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.010/2020 · PMK No. 134/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan yang digunakan oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas sektor industri, memastikan ketersediaan bahan baku, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan BM DTP, serta menetapkan jenis barang dan bahan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini. Perusahaan yang ingin mendapatkan BM DTP harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)

  • 1. Perusahaan yang tidak menggunakan barang dan bahan sesuai peruntukan wajib melunasi bea masuk yang terutang.
  • 2. Penyalahgunaan fasilitas BM DTP dapat mengakibatkan pencabutan keputusan pemberian BM DTP dan penagihan bea masuk terutang.