Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1957 · Keppres No. 170 Tahun 1957 · Keppres Nomor 170 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Agustus 1957
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Surat-surat keputusan kami No. 183 tahun 1953 dan No. 81 tahun 1955.

Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1957 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam susunan Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah habisnya masa jabatan Sdr. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua Dewan Pengawas. Sebagai penggantinya, diangkat Thesaurir-Djenderal, Mr. Sugiarto, secara ex officio sebagai Ketua Dewan Pengawas. Selain itu, Mr. Burhanuddin, seorang pegawai tinggi yang diperbantukan pada Kementerian Perdagangan, diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1957.

(-)

(-)