Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan Dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 39/2017 · Permendagri No. 39 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juni 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Katingan Dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menetapkan batas daerah secara pasti antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh tim penegasan batas daerah pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, dan Kota Palangkaraya, serta mencakup berbagai titik kartometrik dan pilar batas utama yang menandai batas antar daerah. Posisi pilar batas dan titik kartometrik bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas daerah dan koordinat batas merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)