Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah TA 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 18/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2011Tanggal Penetapan:15 September 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah TA 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku15 September 2011
Tanggal Penetapan15 September 2011
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 01)

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan karena usulan program dan kegiatan prioritas dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari pendapatan daerah, sehingga terjadi defisit anggaran. Akibatnya, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 pada PT. BPR Syariah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) tidak dapat dilaksanakan. Ketentuan Pasal 16 A dalam Peraturan Daerah sebelumnya dihapus. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)