Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penataan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 18/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2002Tanggal Penetapan:5 September 2002
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 September 2002
Tanggal Penetapan05 September 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembentukan PDAM. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penataan Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukabumi agar meningkatkan kinerja dan berorientasi pada keuntungan tanpa mengabaikan fungsi sosialnya. PDAM memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air bersih yang memenuhi standar kesehatan, serta melaksanakan pelayanan jasa teknis dan administratif. Fungsi PDAM meliputi pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di bidang pengelolaan air minum, penyiapan bahan perumusan kebijakan umum, dan pelaksanaan fungsi ekonomi dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.

Modal PDAM terdiri dari seluruh kekayaan (aktiva dan passiva) PDAM, bantuan permodalan dari berbagai sumber, dan pinjaman dari pihak ketiga yang harus disetujui oleh DPRD atas usul Bupati. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direktur Utama diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas, dan Direksi lainnya juga diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas. Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dan terdiri dari pejabat daerah, perorangan, dan masyarakat konsumen. Tarif air PDAM didasarkan pada pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi pemakaian, kesederhanaan, dan transparansi, dengan pendapatan PDAM dari air mencukupi untuk pemulihan biaya. Tarif ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi dengan pertimbangan Badan Pengawas, dan penyesuaian tarif dilakukan setidaknya sekali setahun sesuai inflasi dan beban bunga pinjaman.

Pegawai PDAM yang menimbulkan kerugian bagi PDAM karena tindakan melawan hukum atau kelalaian wajib mengganti kerugian tersebut. Susunan organisasi dan tata kerja PDAM ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)