Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 6/2015 · Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2012 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2011 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2012 Nomor 08); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2011 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2014 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.823.164.800.719,00, belanja daerah sebesar Rp 1.978.841.570.835,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (155.676.770.116,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 160.676.770.116,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 155.676.770,116,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan piutang daerah, serta pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)