Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 16/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kabupaten Landak yang perlu diantisipasi dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai tata ruang dan lingkungan. Tujuannya adalah pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, tingkat permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas jalan. Prasarana bangunan gedung juga diatur.

Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi sesuai RTRW, RDTRK, dan RTBL; kepadatan dan ketinggian bangunan (KDB, KLB); Garis Sempadan Bangunan (GSB); Garis Sempadan Pagar (GSP); jalan masuk; teras; tritis/oversteck; KDB; ketinggian bangunan; bentuk denah; bangunan sementara dan semi permanen; penataan parkir; konservasi; pagar; signase; pintu dan tangga darurat bangunan umum; fasilitas penyandang cacat; Ruang Terbuka Hijau (RTH); basement; dan kajian lingkungan.

Persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi keselamatan (struktur, kebakaran, petir, listrik, pengamanan), kesehatan (sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (mobilitas, fasilitas, aksesibilitas).

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan daerah bencana, persyaratan memperoleh IMB (persyaratan umum dan khusus, tata cara), penolakan IMB, dan pengawasan.

1. Orang atau badan yang memiliki bangunan tanpa IMB wajib mengurus IMB dengan mengikuti Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan IMB yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berpedoman kepada aturan- aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif terhadap orang atau badan yang membangun tidak sesuai IMB, tidak memasang Plat Nomor IMB, melanggar ketentuan Pasal 55, 56, dan 57, atau tidak melakukan pembangunan selama 6 bulan berturut-turut. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Mendirikan bangunan tanpa IMB setelah peringatan diberikan, dilakukan pembongkaran atas resiko dan beban biaya pemilik bangunan. 4. Mendirikan bangunan tidak sesuai IMB setelah peringatan diberikan, dikenakan sanksi berupa pencabutan IMB dan pembongkaran bagian bangunan yang tidak sesuai.