Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1957 tentang Pembebasan Rukandi Bin Nurhamid Dari Kewajiban Membayar Sisa Hutang Sepeda

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1957 · Keppres No. 60 Tahun 1957 · Keppres Nomor 60 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Rukandi Bin Nurhamid Dari Kewajiban Membayar Sisa Hutang Sepeda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membebaskan almarhum Sdr. RUKANDI bin NURHAMID dari kewajiban membayar sisa hutang sepeda (sewa-beli) sebesar Rp. 517,50. Latar belakang keputusan ini adalah permohonan dari Nji ASIJAH, janda almarhum, yang mengajukan pembebasan tersebut karena sepeda yang menjadi objek hutang telah dirampas oleh gerombolan ketika almarhum dibunuh dalam perjalanan pulang setelah bertugas. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kehilangan sepeda tersebut berada di luar kekuasaan almarhum. Keputusan ini juga mengacu pada pasal 19 Indonesische Comptabiliteitswet.

(-)

(-)