Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membebaskan almarhum Sdr. RUKANDI bin NURHAMID dari kewajiban membayar sisa hutang sepeda (sewa-beli) sebesar Rp. 517,50. Latar belakang keputusan ini adalah permohonan dari Nji ASIJAH, janda almarhum, yang mengajukan pembebasan tersebut karena sepeda yang menjadi objek hutang telah dirampas oleh gerombolan ketika almarhum dibunuh dalam perjalanan pulang setelah bertugas. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kehilangan sepeda tersebut berada di luar kekuasaan almarhum. Keputusan ini juga mengacu pada pasal 19 Indonesische Comptabiliteitswet.