Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit dan Jembatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 11/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2014Tanggal Penetapan:23 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit dan Jembatan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku23 Oktober 2014
Tanggal Penetapan23 Oktober 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk mendanai pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Baru Muara Teweh dan Jembatan Penyeberangan di Muara Teweh, yang dianggap sebagai prioritas pembangunan daerah. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan masyarakat, membiayai pengadaan dan peningkatan sarana prasarana rumah sakit beserta fasilitas pendukungnya, serta membiayai pembangunan jembatan penyeberangan.

Dana cadangan yang dibentuk berjumlah Rp. 100.000.000.000,- dengan rincian Rp. 65.000.000.000,- untuk pembangunan rumah sakit dan Rp. 35.000.000.000,- untuk pembangunan jembatan. Penganggaran dana cadangan dilakukan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan ditempatkan pada rekening tersendiri yang ditetapkan dengan keputusan Bupati serta diberitahukan kepada DPRD. Pendapatan bunga atau jasa giro dari dana cadangan dianggarkan pada akun pendapatan. Pencairan dana cadangan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Penggunaan dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan sesuai dengan peruntukannya. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)