Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memungut pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta pertumbuhan dunia usaha yang mendorong pemasangan reklame. Tujuannya adalah menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pungutan Pajak Reklame.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame, dengan objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame (papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan) kecuali yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah atau untuk kepentingan sosial/umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
- **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- **Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD:** Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Saat pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau penerbitan SKPD. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- **Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak:** Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD.
- **Pemungutan dan Pembayaran:** Pajak dipungut menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- **Penagihan Pajak:** Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika wajib pajak tidak melunasi hutang pajak.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi:** Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan SKPD jika terdapat kesalahan, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atau menghapuskan sanksi administrasi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
- **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap SKPD dan mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah.