di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Assiten Penyuluh Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/2023 · Permen KKP No. 45 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina (Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Penyuluhan Perikanan) dalam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Instansi Pembina bertugas menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, serta mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: