Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Assiten Penyuluh Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/2023 · Permen KKP No. 45 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 45 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Assiten Penyuluh Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina (Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Penyuluhan Perikanan) dalam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Instansi Pembina bertugas menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, serta mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas Asisten Penyuluh Perikanan terampil, mahir, dan penyelia.
  2. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional Penyuluhan Perikanan, dengan fungsi pelaksanaan penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan, pelayanan pengembangan kelembagaan, pelayanan fasilitasi akses usaha, dan pelayanan fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok.
  3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah minimal diploma tiga di bidang terkait perikanan.
  4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan melalui tahapan perhitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan.
  5. Perhitungan kebutuhan didasarkan pada volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi.
  6. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan, melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi hingga persetujuan penetapan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)