di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 101/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Itik Lokal Yang Baik
Juga dikenal sebagai: Permentan 101/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 101/Permentan/OT.140/7/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk mengatur kembali pedoman pembibitan sapi potong yang baik, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan bibit sapi potong yang berkualitas dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi peternak dan perusahaan peternakan sapi potong untuk mengikuti pedoman pembibitan yang baik. Ruang lingkupnya meliputi prasarana dan sarana, cara pembibitan, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pedoman ini.