Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 101/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 101/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Itik Lokal Yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permentan 101/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 101/Permentan/OT.140/7/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembibitan Itik Lokal Yang Baik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk mengatur kembali pedoman pembibitan sapi potong yang baik, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan bibit sapi potong yang berkualitas dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi peternak dan perusahaan peternakan sapi potong untuk mengikuti pedoman pembibitan yang baik. Ruang lingkupnya meliputi prasarana dan sarana, cara pembibitan, kesehatan hewan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pedoman ini.

(-)

(-)