Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 288 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'METRIKA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 127 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19/Prp tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 127 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari ARITONANG sebagai Presiden Direktur, Ir. DEBATARADJA sebagai Direktur, dan Mr. DONDY sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 1961.