Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 288 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 288 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Metrika

Juga dikenal sebagai: Keppres 288/1961 · Keppres No. 288 Tahun 1961 · Keppres Nomor 288 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Metrika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 288 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'METRIKA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 127 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19/Prp tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 127 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari ARITONANG sebagai Presiden Direktur, Ir. DEBATARADJA sebagai Direktur, dan Mr. DONDY sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 1961.

(-)

(-)