Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 15/2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah mencakup hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan berwenang menyusun rancangan APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
  3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
  4. Pengguna Anggaran (PA): Kepala SKPD bertugas menyusun RKA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan melakukan pengujian atas tagihan.

APBD disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

1. Dalam hal Bupati melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Dalam hal Bupati melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.