Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua dibentuk untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi dinas-dinas daerah di Provinsi Papua. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dinas daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi untuk setiap dinas daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian umum, keuangan, kepegawaian, dan program), bidang-bidang (dengan seksi-seksi yang relevan dengan bidangnya), UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap dinas memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti Dinas Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat, atau Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga.