Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspa Kencana Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 7/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspa Kencana Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku24 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah, serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Secara khusus, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jaringan pelayanan, dan meningkatkan sarana dan prasarana PD. BPR BKK Banjarharjo, PD. BKK Brebes, dan PD. BPR Puspakencana Kabupaten Brebes.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PD. BPR BKK Banjarharjo, PD. BKK Brebes, dan PD. BPR Puspakencana Brebes dengan jumlah yang telah ditentukan dalam peraturan ini.
  • Penyertaan modal dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
  • Jika perusahaan daerah memperoleh keuntungan, Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagi hasil keuntungan (deviden). Penentuan bagi hasil keuntungan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan Daerah wajib membuat laporan penyertaan modal yang disampaikan kepada Bupati.

(-)

(-)