Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perubahan Batas Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 31/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 31 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2003Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Batas Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku21 November 2003
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002 ini mengatur tentang perubahan batas Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman. Latar belakang perubahan ini adalah pertimbangan geografis dan teknis pelayanan, di mana warga RT. 01, 02, dan 03 RW 05 Lingkungan Kemanggungan Kelurahan Wanarejan Selatan berkehendak untuk bergabung dengan Desa Wanarejan Utara. Usulan ini juga didukung oleh Kepala Kelurahan Wanarejan Selatan.

Peraturan ini mengubah luas wilayah Kelurahan Wanarejan Selatan dengan memindahkan wilayah RT. 01, 02, dan 03 RW 05 Lingkungan Kemanggungan seluas 3,395 hektar menjadi bagian dari Desa Wanarejan Utara. Akibatnya, luas wilayah Kelurahan Wanarejan Selatan berkurang dari 201,224 hektar menjadi 197,820 hektar. Batas-batas wilayah Kelurahan Wanarejan Selatan setelah perubahan adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Wanarejan Utara, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Taman, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Taman dan Desa Keligelang, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Mulyoharjo dan Pelutan. Jumlah lingkungan di Kelurahan Wanarejan Selatan juga berkurang dari 6 menjadi 5, yaitu Pedalangan, Pantarosa, Wanasrengga, Candramawa, dan Peklintingan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, status kependudukan RT. 01, 02, 03 RW. 05 Lingkungan Kemanggungan diakui sebagai warga Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman.

(-)