di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah melalui pengelolaan yang komprehensif dan terpadu, melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, penyediaan prasarana dan sarana (TPS, TPA, pengangkutan), serta koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, dan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Setiap orang, badan usaha, atau lembaga berhak mendapatkan pelayanan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, serta mendapatkan informasi dan pembinaan. Mereka juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan mengelola limbah buangan sesuai ketentuan. Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang memuat target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerja sama, kebutuhan pembiayaan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan (RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, kawasan permukiman, dll.). Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik.