Peraturan Daerah Provinsi Maluku ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Provinsi Maluku. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari 15 dinas daerah, yaitu: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Kepegawaian dan Umum, Perencanaan, dan Keuangan), bidang-bidang yang sesuai dengan tugas dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dinas, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi.