Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 23/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 23 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03). 2. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02).

Peraturan Daerah Provinsi Maluku ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Provinsi Maluku. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari 15 dinas daerah, yaitu: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Kepegawaian dan Umum, Perencanaan, dan Keuangan), bidang-bidang yang sesuai dengan tugas dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dinas, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi.

(-)

(-)