Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2010 · Perma No. 1 Tahun 2010 · Perma Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2010Tanggal Penetapan:2 Desember 2010
Proses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaStruktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku02 Desember 2010
Tanggal Penetapan02 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mengatur struktur organisasi kepaniteraan, susunan majelis hakim, dan keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Kepaniteraan Pengadilan Tipikor:

  • Kepaniteraan merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.
  • Tugasnya adalah memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi lainnya.
  • Fungsinya meliputi pelaksanaan administrasi perkara, koordinasi persidangan, serta penyusunan statistik dan laporan.
  • Menyelenggarakan register khusus perkara Tipikor yang terpisah dari register perkara pidana lainnya.
  • Susunan kepaniteraan terdiri dari Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Pidana Khusus, dan Kelompok Tenaga Fungsional Panitera Pengganti.

Majelis Hakim:

  • Pemeriksaan perkara Tipikor dilakukan oleh majelis hakim berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang, terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.
  • Komposisi majelis hakim ditetapkan oleh Ketua Pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung.

Keterbukaan Informasi:

  • Pengadilan Tipikor mengelola informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  • Informasi diumumkan melalui meja informasi Pengadilan dan/atau situs resmi Pengadilan.
  • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala meliputi profil pengadilan, pelayanan dasar, hak masyarakat, program kerja, keuangan, dan laporan akses informasi.
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi putusan pengadilan, informasi dalam Buku Register Perkara, data statistik perkara, dan tahapan penanganan perkara.
  • Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan keamanan negara, atau merugikan kepentingan ekonomi nasional.

1. Paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Mahkamah Agung ini disahkan, maka seluruh infrastruktur, proses sertifikasi Panitera Pengganti dan pelayanan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini sudah dapat dilaksanakan.

(-)