Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Beberapa poin substansial meliputi:
- **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKAD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
- **APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang.
- **Belanja Daerah:** Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
- **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.