Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 8/2022 · Perda Kabupaten Enrekang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Beberapa poin substansial meliputi: - **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKAD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. - **APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. - **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang. - **Belanja Daerah:** Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. - **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.