Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 8/2017 · Perda Kota Tarakan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.022.688.973.388,27 menjadi Rp. 1.020.077.557.381,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.198.688.973.388,27 menjadi Rp. 1.189.562.383.446,88. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (169.484.826.065,88). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 188.000.000.000,00 menjadi Rp. 169.484.826.065,88 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 12.000.000.000,00 menjadi Rp. 0,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.

(-)

(-)