Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 3/2019 · Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 003)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kekayaan Daerah, penyempurnaan struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, perubahan dan penambahan ketentuan mengenai Retribusi Tempat Pelelangan, serta perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. Secara rinci, perubahan mencakup tarif untuk pemakaian truck, LCD Projector, soundsystem, fasilitas gedung studio rekaman, peralatan musik, fasilitas panggung, sewa cool storage, tambat dan labuh, penjualan es, air bersih dan BBM, jasa fasilitas TPI lainnya, tanah dan bangunan, sewa rumah dinas, sewa aula gedung diklat, dan sewa tanah kekayaan daerah. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk tempat rekreasi seperti Pulau Tubir Seram dan Pantai Pasir Putih, serta tempat olah raga seperti GOR Krapangit Gewab dan Stadion 16 November.

(-)

(-)