Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kekayaan Daerah, penyempurnaan struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, perubahan dan penambahan ketentuan mengenai Retribusi Tempat Pelelangan, serta perubahan struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. Secara rinci, perubahan mencakup tarif untuk pemakaian truck, LCD Projector, soundsystem, fasilitas gedung studio rekaman, peralatan musik, fasilitas panggung, sewa cool storage, tambat dan labuh, penjualan es, air bersih dan BBM, jasa fasilitas TPI lainnya, tanah dan bangunan, sewa rumah dinas, sewa aula gedung diklat, dan sewa tanah kekayaan daerah. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk tempat rekreasi seperti Pulau Tubir Seram dan Pantai Pasir Putih, serta tempat olah raga seperti GOR Krapangit Gewab dan Stadion 16 November.