di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2023 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepalangmerahan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Palang Merah Indonesia (PMI). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman fisik maupun non fisik, serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019.
Ketentuan substansial mencakup:
Penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan PMI, dengan koordinasi antara keduanya.