Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2023 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepalangmerahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku28 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepalangmerahan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Palang Merah Indonesia (PMI). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman fisik maupun non fisik, serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kegiatan Kepalangmerahan: Meliputi penanggulangan bencana, penanganan pengungsian, bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan korban, pelayanan darah, pembinaan relawan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan kesehatan dan sosial, penyebarluasan informasi, dan pemulihan hubungan keluarga.
  2. Pelayanan Darah: Mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah, serta menyelenggarakan pelayanan donor darah.
  3. Pendanaan: Sumber pendanaan dapat diperoleh dari APBD Kabupaten, donasi masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.
  4. Penghargaan: Diberikan kepada individu atau institusi yang memberikan pengabdian terhadap kemanusiaan, bantuan materi, atau menjadi bagian dari pendonor darah rutin.
  5. Pelaporan: Pelaporan atas pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan dibuat dalam bentuk laporan insidentil dan laporan berkala.

Penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan PMI, dengan koordinasi antara keduanya.

(-)

(-)