Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 08/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 08/Permentan/OT.140/1/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPola Karir Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pola karir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertanian guna menjamin kepastian arah pengembangan karir. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan kompetensi dan prestasi kerja PNS.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit organisasi di Kementerian Pertanian, dengan koordinasi oleh Sekretariat Jenderal. Pola karir ini mencakup alur pengembangan karir yang melibatkan pendidikan formal, pelatihan, dan pengalaman kerja. Setiap unit organisasi eselon I bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pola karir ini. PNS diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan pelatihan, untuk promosi jabatan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme, keterbukaan, objektivitas, dan keadilan dalam pembinaan karir PNS.

(-)

(-)