Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Penyertaan modal pada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp42.182.000.000,00 (empat puluh dua miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah), dan untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018. Bagian laba usaha yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan asli daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM, dibantu oleh Badan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap PDAM.

(-)

(-)