di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 183 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Pertenunan Dan Perajutan
Juga dikenal sebagai: PP 183/1961 · PP No. 183 Tahun 1961 · PP Nomor 183 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan milik negara di bawah Departemen Perindustrian Rakyat. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Industri Pertenunan dan Perajutan (P.N. Industri Pertenunan dan Perajutan) dengan menggabungkan beberapa perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pertenunan dan perajutan. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki kantor cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 91.300.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Pemerintah. Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Perindustrian Rakyat untuk masa jabatan lima tahun. Perusahaan ini bertujuan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.