Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Dan Pendaftaran Di Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 5/2009 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Dan Pendaftaran Di Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Bogor. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan serta memperkokoh struktur perindustrian dan perdagangan di daerah, mewujudkan perkembangan yang lebih baik, sehat, dan berhasil guna, mencegah persaingan yang tidak sehat, dan mengembangkan iklim usaha yang kondusif. Objek perizinan dan/atau pendaftaran meliputi kegiatan usaha di bidang perindustrian, perdagangan, dan kegiatan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek perizinan dan/atau pendaftaran adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri (IPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Pendaftaran meliputi Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TD-LPKSM).

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Tanda Daftar sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan batas waktu berlakunya belum berakhir, izin usaha dan/atau tanda daftar dinyatakan tetap berlaku dan pada saat melakukan daftar ulang dan/atau pembaharuan, perusahaan yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan industri dan perdagangan yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pembekuan dan pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).