di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 20/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai peraturan lebih lanjut dan operasionalisasi di daerah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta mengurangi kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Banjarbaru.
Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh didahului dengan penetapan lokasi dan perencanaan penanganan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pendanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi. Pemerintah daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan dan strategi kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, melakukan survei dan pendataan, serta melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.