di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 18/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelayanan kapal (jasa labuh, jasa tambat), jasa pelayanan barang (jasa dermaga, jasa penumpukan), dan jasa kepelabuhanan lainnya (tanda masuk pelabuhan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi dan lama pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan terutang saat pelayanan diberikan. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepelabuhanan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.