Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2009 · Keppres No. 8 Tahun 2009 · Keppres Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2009Tanggal Penetapan:29 Maret 2009
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 2009
Tanggal Penetapan29 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke London, Inggris, dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas Presiden dari tanggal 30 Maret 2009 hingga 3 April 2009 atau sampai Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)