Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen air minum isi ulang dari bahaya pencemaran bakteri dan bahan kimia. Latar belakangnya adalah meningkatnya jumlah DAMIU dan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air yang dikonsumsi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
- Air untuk Produksi: Menetapkan persyaratan kualitas air baku dan air minum yang diproduksi, termasuk pengujian kualitas air secara berkala.
- Peralatan Produksi: Menetapkan standar peralatan produksi, termasuk tandon air, filter, dan alat sterilisasi. Peralatan harus memenuhi standar tara pangan dan higiene.
- Sanitasi Bangunan: Menetapkan persyaratan sanitasi bangunan DAMIU, termasuk lokasi, luas, ventilasi, dan fasilitas cuci tangan.
- Higiene Perorangan Tenaga Kerja: Mewajibkan tenaga kerja untuk menjaga higiene perorangan, termasuk mencuci tangan, tidak merokok, dan menggunakan pakaian bersih.
- Asosiasi DAMIU: Memfasilitasi pembentukan Asosiasi DAMIU (ADAMIU) untuk menjamin kualitas produksi dan persaingan usaha yang sehat.
- Sertifikasi Higiene dan Sanitasi DAMIU: Mewajibkan setiap DAMIU memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
- Hak dan Kewajiban DAMIU: Menetapkan hak DAMIU yang telah memiliki sertifikat dan kewajiban untuk menjamin kualitas air minum dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
- Hak Konsumen: Memberikan hak kepada konsumen untuk mencoba air, mendapatkan bukti pembelian, dan membatalkan pembelian jika air tidak memenuhi standar.
- Pengawasan dan Pembinaan: Melakukan pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan terhadap higiene dan sanitasi DAMIU.
- Peran Serta Masyarakat: Memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan DAMIU.