Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2024 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. 5. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 6. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah melalui peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis Pajak dan Retribusi*: Menetapkan jenis-jenis pajak daerah (PBB Perkotaan, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) dan retribusi daerah (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu). 2. *Objek dan Subjek Pajak/Retribusi*: Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya. 3. *Dasar Pengenaan dan Tarif*: Menetapkan dasar pengenaan pajak dan retribusi, serta tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis. 4. *Tata Cara Pemungutan*: Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 5. *Insentif Fiskal*: Memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi. 6. *Penggunaan Hasil Penerimaan*: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. 7. *Kerahasiaan Data Wajib Pajak*: Menetapkan kewajiban kerahasiaan data wajib pajak bagi pejabat dan tenaga ahli. 8. *Penyidikan*: Memberikan wewenang kepada PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 3. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025. 4. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 100, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 6. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 7. Semua peraturan pelaksana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau kesengajaannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan STPD untuk setiap SPTPD.