Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 2/2011 · Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; 3. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; 4. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 5. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Televisi; 6. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel; 7. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran; 8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir; 9. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pajak Undian;

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Manado. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur 9 (sembilan) jenis pajak daerah, yaitu: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan harus dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka : 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; 3. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; 4. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Manado Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame 5. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Televisi; 6. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel; 7. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 07 Tahun 2002. tentang Pajak Restoran; 8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir; 9. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pajak Undian; cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.