Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan dan keolahragaan di Kabupaten Banyumas. Tujuan pembangunan kepemudaan adalah mewujudkan pemuda yang bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; memacu pertumbuhan ilmu pengetahuan olahraga, industri olahraga dan wisata olahraga; dan memantapkan semua cabang olahraga dalam kompetisi olahraga. Pemerintah Daerah memiliki tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di Daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di Daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan Pelayanan Kepemudaan dan Keolahragaan di Daerah sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki Daerah. Masyarakat dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepemudaan dan penyelenggaraan keolahragaan melalui peran serta masyarakat dalam pembangunan kepemudaan dan penyelenggaraan olahraga. Pendanaan semua kegiatan yang dilaksanakan Daerah dalam pembangunan kepemudaan dan penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab Daerah, yang sumber pembiayaannya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.