Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 11 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/1960 · PERPRES No. 11 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 11 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1960Tanggal Penetapan:9 Mei 1960
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembentukan Institut Agama Islam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1960
Tanggal Penetapan09 Mei 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 34 tahun 1950

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Institut Agama Islam Negeri dengan menggabungkan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta. Institut ini dinamai 'Al Jami'ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah' dan berlokasi di Yogyakarta. Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta menjadi inti, sementara Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta menjadi fakultas dari institut tersebut. Tujuan utama institut ini adalah memberikan pengajaran tinggi dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan tentang Agama Islam. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Agama, dan biaya pelaksanaannya dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agama.

1. Selama peraturan-peraturan pelaksanaan belum ditetapkan, peraturan yang ada dipergunakan sebagai pedoman.

(-)