di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 9/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Pendaftaran perusahaan dianggap perlu untuk penertiban dan pengawasan.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemberian TDP merupakan objek retribusi, dengan subjek retribusi adalah badan usaha atau orang pribadi yang memperoleh TDP. Retribusi TDP digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa TDP diukur berdasarkan bentuk badan usaha/perusahaan. Struktur tarif retribusi juga digolongkan berdasarkan bentuk badan usaha/perusahaan, dengan tarif yang berbeda untuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Komanditer (CV), Koperasi, Firma, Perusahaan Perorangan, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Bentuk Usaha Lainnya, dan Perusahaan Asing.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat TDP diberikan. Masa retribusi adalah 5 tahun, setelah itu wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran ulang. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.