Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 131 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 131/2018 · Permendagri No. 131 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 131 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2011 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 785); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1248); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 143); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1351);

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Peraturan ini mengatur batas daerah yang terdiri dari dua bagian yang dipisahkan oleh Danau Mooat, yaitu bagian Barat Laut dan bagian Timur Laut Danau Mooat. Batas-batas tersebut dijelaskan secara rinci dengan menyebutkan titik-titik koordinat (PBU, PABU, dan TK) serta unsur geografis seperti punggung bukit (igir) dan sungai (Tubig Buyat Kanan dan Tubig Buyat Tengah) yang menjadi acuan batas.

Pasal 5 menegaskan bahwa posisi titik-titik batas (PBU/PABU/TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Peta yang menggambarkan batas daerah secara rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)