Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2008 tentang APBD Kota Tebung Tinggi TA 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2008 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2008 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2008Tanggal Penetapan:21 Januari 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kota Tebung Tinggi TA 2008
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku21 Januari 2008
Tanggal Penetapan21 Januari 2008
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2008 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 296.923.761.500
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 358.807.268.534
  • Defisit sebesar (Rp. 61.883.507.034)
  • Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp. 61.916.390.685

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Walikota Tebing Tinggi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)