Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 64/2022 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 64 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanWates

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2022 merupakan peraturan daerah (Peraturan Bupati) baru yang mengatur tata cara penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dokumen tidak menyebutkan bahwa peraturan ini adalah perubahan atau pengganti peraturan bupati sebelumnya.

  • Tidak menyinggung penggantian: Dalam teks Peraturan Bupati ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan Peraturan Bupati/Kalurahan/Kelurahan terdahulu. Dengan demikian, tidak dapat disimpulkan dari naskah bahwa peraturan ini menggantikan peraturan lokal tertentu.

  • Tidak menyebut perubahan terhadap peraturan lain: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan terhadap peraturan daerah lain.

  • Dasar hukum dan kedudukan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam konsiderans, antara lain Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana diubah oleh UU No.11/2020), Undang-Undang tentang Energi, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait penyediaan dan pendistribusian BBM. Oleh karenanya Peraturan Bupati ini merupakan peraturan pelaksana di tingkat kabupaten dan harus sesuai/tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2022 (Pasal 12). Dengan demikian ketentuan di dalamnya mengikat sejak tanggal tersebut di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini disusun untuk menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penerbitan Surat Rekomendasi bagi pembelian Jenis BBM Tertentu sehingga pemanfaatan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan jenis BBM Tertentu secara optimal (Pertimbangan dan Pasal 2 ayat (1)—(2)).

  • Kewajiban dan hak utama:

    • Kewajiban Perangkat Daerah: Menerbitkan Surat Rekomendasi sesuai kewenangan sektoral, melakukan verifikasi permohonan dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, menerbitkan rekomendasi paling lambat 14 hari kerja apabila dokumen lengkap, tidak memungut biaya atas penerbitan, menyampaikan laporan rekapitulasi setiap triwulan kepada Bupati, serta melakukan pemantauan dan evaluasi (Pasal 4, Pasal 5 ayat (2)—(3), Pasal 8, Pasal 9).

    • Kewajiban Lurah/Kalurahan: Menerima dan memverifikasi permohonan petani/kelompok tani/pelayanan alat mesin pertanian dalam jangka paling lambat 5 hari kerja dan menerbitkan rekomendasi paling lambat 14 hari kerja bila lengkap (Pasal 10 ayat (3)—(5)).

    • Hak Konsumen Pengguna: Mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan; mengajukan perpanjangan; menerima rekomendasi yang memuat alokasi volume dan ketentuan penggunaan (Pasal 5, Pasal 7).

    • Hak Perangkat Daerah: Meninjau kembali dan melakukan pemantauan/pemeriksaan penggunaan rekomendasi; menegakkan sanksi administratif jika terjadi penyalahgunaan (Pasal 9, Pasal 11).

  • Prinsip-prinsip utama: Transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan (Pasal 2), keterpaduan sektoral (penerbitan sesuai urusan pemerintahan), ketertiban dan sasaran penggunaan (jenis pengguna tertentu), non-komersialitas (jenis BBM tidak untuk diperjualbelikan kembali), dan efisiensi (adanya batas waktu verifikasi dan penerbitan serta ketentuan masa berlaku rekomendasi).

  • Mekanisme dan prosedur:

    • Permohonan: Konsumen mengajukan permohonan tertulis melampirkan identitas (KTP), surat keterangan usaha sesuai jenis (ketentuan rinci di Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3)), dan spesifikasi peralatan jika relevan.

    • Verifikasi: Dilakukan oleh Perangkat Daerah atau Lurah sesuai kewenangan dalam jangka paling lambat 5 hari kerja; verifikasi mencakup kelengkapan administratif, data usaha, dan data teknis peralatan serta kebutuhan BBM (Pasal 5 ayat (2), Pasal 6).

    • Penerbitan rekomendasi: Jika permohonan dinyatakan lengkap, rekomendasi diterbitkan paling lambat 14 hari kerja dan memuat elemen minimal seperti identitas, alamat usaha, jenis pengguna, alokasi volume, lokasi SPBU, masa berlaku maksimal 90 hari, pernyataan larangan jual kembali, tanda tangan dan stempel (Pasal 5 ayat (3)—(4); Pasal 10 ayat (5)—(6)).

    • Masa Berlaku dan Perpanjangan: Masa berlaku rekomendasi maksimal 90 hari; konsumen dapat mengajukan perpanjangan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana permohonan awal (Pasal 5 ayat (4) huruf g; Pasal 7).

    • Pelaporan dan Pemantauan: Perangkat Daerah menyampaikan laporan rekapitulasi tiap triwulan kepada Bupati (Pasal 8); kepala Perangkat Daerah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, termasuk mengikutsertakan BUP (Pasal 9).

    • Syarat teknis khusus: Untuk alat mesin pertanian tertentu (traktor, pompa air, threser, cultivator) diatur pemohonannya melalui Lurah (Pasal 10 ayat (2)—(6)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku peraturan: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2022 (Pasal 12). Dengan kata lain, ketentuan di dalamnya harus diberlakukan segera setelah pengundangan.

  • Tidak ada ketentuan peralihan khusus: Naskah peraturan tidak memuat ketentuan peralihan atau transisi yang mengatur pengalihan dari sistem atau rekomendasi sebelumnya. Tidak terdapat klausul "grandfathering" yang mempertahankan rekomendasi lama atau mekanisme khusus bagi entitas yang sedang beroperasi sebelum tanggal efektif.

  • Implikasi bagi entitas yang sudah ada: Entitas yang sudah mempunyai praktik atau dokumen rekomendasi sebelumnya wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru sejak peraturan mulai berlaku. Karena tidak ada pengecualian, penerbitan, verifikasi, dan pelaporan selanjutnya harus mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.

  • Batas waktu penyesuaian operasional: Peraturan tidak memberi batas waktu penyesuaian yang eksplisit selain ketentuan operasional internal (mis. verifikasi 5 hari kerja, penerbitan 14 hari kerja, masa berlaku Surat Rekomendasi maksimal 90 hari). Oleh karena itu, penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah pengundangan.

  • Klausul rekursif untuk rekomendasi yang dicabut: Pasal 11 ayat (5) memberikan kemungkinan bagi Konsumen Pengguna untuk mengajukan kembali permohonan setelah Surat Rekomendasi dicabut; ini bukan "grandfathering" tetapi membuka jalur permohonan ulang.

Sanksi
  • Sanksi yang Diatur: Peraturan ini mengatur sanksi administratif atas penyalahgunaan Surat Rekomendasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.

  • Sanksi Administratif (Pasal 11 ayat (1)—(5)):

    • Bentuk sanksi: Peringatan tertulis dan pencabutan Surat Rekomendasi (Pasal 11 ayat (2)).

    • Frekuensi peringatan: Peringatan tertulis dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan (Pasal 11 ayat (3)).

    • Pencabutan: Jika Konsumen Pengguna tidak mematuhi peringatan tertulis, Kepala Perangkat Daerah dapat mencabut Surat Rekomendasi (Pasal 11 ayat (4)).

    • Hak mengajukan kembali: Konsumen Pengguna yang Surat Rekomendasinya dicabut masih dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan Surat Rekomendasi (Pasal 11 ayat (5)).

  • Sanksi Pidana: Tidak diatur. Peraturan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau ancaman pidana; konsekuensi yang diatur bersifat administratif.