Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 40 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 40/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2011Tanggal Penetapan:29 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku29 April 2011
Tanggal Penetapan29 April 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan dipungut atas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil. Objek retribusi meliputi berbagai jenis kartu dan akta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan anak, dll.). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati pelayanan pencetakan dokumen tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan penerbitan dokumen penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Setiap orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dikenakan retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.