Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 100 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1993 · Keppres No. 100 Tahun 1993 · Keppres Nomor 100 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1993Tanggal Penetapan:1 November 1993
Perizinan & Pelayanan PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaIzin Penelitian Bagi Orang Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1993
Tanggal Penetapan01 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur izin penelitian bagi orang asing di Indonesia guna memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung pembangunan nasional. Pengaturan ini diperlukan untuk mendorong alih teknologi dan meningkatkan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa setiap orang asing yang ingin melakukan penelitian di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua LIPI. Ketua LIPI akan berkonsultasi dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi serta instansi terkait lainnya. Tim Koordinasi dibentuk untuk membantu Ketua LIPI dalam proses pemberian izin, yang terdiri dari wakil-wakil departemen dan instansi pemerintah terkait. Peneliti asing diwajibkan untuk menghormati peraturan, adat istiadat, dan norma budaya setempat, serta melaporkan kehadiran dan hasil penelitian mereka kepada pihak berwenang. Selain itu, peneliti asing harus memiliki sponsor dari lembaga penelitian atau pendidikan dari negara asal dan bekerja sama dengan lembaga penelitian di Indonesia sebagai mitra kerja.

1. Izin penelitian bagi orang asing yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Kepada peneliti asing yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan terkena ketentuan Pasal 11 ayat (3) diperintahkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penelitian dan segera meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tidak mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.