Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 5/2020 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku03 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024, yang kebutuhan dananya relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota digunakan secara khusus untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemilihan tersebut, dan hanya dapat digunakan setelah jumlah dana yang disisihkan mencapai target yang telah ditetapkan. Dana ini dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Belanja Pembentukan Dana Cadangan.

Jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah), yang akan disisihkan secara bertahap dari APBD Kota Pekalongan selama tiga tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh PPKD, berupa deposito pada Bank Pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Pendapatan bunga deposito dari Dana Cadangan akan dicatat dan ditempatkan kembali untuk menambah jumlah Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, setelah dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)