Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 177).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan DPRD Bangka Tengah.

Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 888.726.442.500,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya, dan dana desa.

Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 930.549.416.750,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran Pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, serta penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak juga diatur dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)