Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011Tanggal Penetapan:20 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku20 Mei 2011
Tanggal Penetapan20 Mei 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 2 Tahun 1998 tetang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 tetang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. 6. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pejak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hasil Usaha Sarang Burung Walet. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pajak daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak. 4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. 5. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. 6. Prosedur pengajuan keberatan dan banding. 7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak. 9. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan. 10. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak. 11. Ketentuan khusus yang mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain. 12. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. 13. Ketentuan pidana yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.